Minggu, 06 Mei 2012

LAPORAN MASYARAKAT DI PERSULIT PIHAK KEPOLISIAN


Jubaidah saat melapor ke KKP pelabuhan batam

Batam,- Tindakan kriminalitas kembali terjadi di pelabuhan khusus verry penyeberangan wisatawan harbourbay dan sangat tidak masuk akal jika petugas penegak hukum tidak mengetahui tentang hak azasi manusia (HAM).

Di pelabuhan khusus verry harbour bay  telah terjadi tindakan kriminal yang merupakan pelanggaran HAM. Seorang warga negara asing Lawe (40) telah melakukan tindakan kriminal terhadap seorang ibu Jubaidah (52) di dalam kapal very master 9  (jumat 04/05) sekitar pukul 17.00 wib.

Jubaidah balik dari singapore menaiki verry master 9 yang satu kapal dengan Lawe. kapal berangkat dari singapore jam 16.00 wib dan tiba di pelabuhan verry harbourbay sekitar jam 17.00 wib. pada saat KM Master 9 berlabuh di pelabuhan harbour bay, penumpang bergegas mau turun ke daratan kota batam.

pada saat Jubaidah mau mengambil tas miliknya yang tertindih oleh tas milik warga asing (Lawe) tersebut, jubaidah mencoba menggeser tas Lawe untuk mempermudah jubaidah meraih tas miliknya. pada saat jubaidah mau menarik tas miliknya tiba-tiba Lawe yang datang dari belakangnya langsung melepaskan tinjunya tepat di tulang rusuk sebelah kiri jubaidah. lantas Jubaidah tersentak dan bangun sambil menangis karena sakit akibat pukulan Lawe yang mendarat di tulang rusuk jubaidah.

Jubaidah menahan sakit sembari meneteskan air mata keluar dari kapal, setelah di luar kapal jubaidah melihat seorang polisi berjalan disekitar pelabuhan harbourbay, dan melaporkan,

"pak polisi....pak polisi saya di pukul bule" ujar jubaidah sambil nangis, namun jubaidah tidak mendapatkan respon dari pihak polisi yang berjaga di pelabuhan itu, "mana aku tau itu" ujar sang polisi menjawab aduan ibu tua tersebut.

Dengan tidak adanya respon polisi tersebut jubaidah melanjutkan perjalananya menuju kantor imigrasi yang ada di pelabuhan itu untuk melakukan cap

kolling Visa.

"kenapa bu nangis" tanya salah satu petugas imigrasi (Indra.B) "saya di pukul bule pak" jawab jubaidah sambil nangis. Indra langsung membawa jubaidah ke ruang kerjanya bersama Lawe. diruang kerja indra istri si bule memberikan uang urut sebesar 200 ribu kepada jubaidah, namun jubaidah tidak mau menerima uang tersebut. setelah cop visa selesai jubaidah di bujuk petugas imigrasi dan polisi tersebut untuk mengambil uang 200 ribu itu yang sudah di letakkan di atas meja keimigrasian.

"ambillah bu uangnya itu untuk biaya urut, ini pak polisi dan imigrasi sebagai saksinya" bujuk rayu petugas itu kepada jubaidah.

dengan rayuan itu, ibu tua yang sudah berusia 52 tahun itu mengambil uang tersebut. dan pulang kerumah. sesampainya di rumah jubaidah mengeluh kesakitan akibat pukulan bule itu, "sakit siniku nak... tadi aku ti tinju orang bule di kapal" ujar jubaidah kepada anaknya.

Anak ibu itu tidak terima melihat ibunya yang selalu merintih kesakitan di rumah dan langsung membawa jubaidah langsung berobat ke RS Budi Kemuliaan. dengan membawa hasil visum dari rumah sakit jubaidah dan anaknya langsung membuat laporan pengaduan (LP) ke pihak polisi di pelabuhan harbourbay.

Namun sangat disayangkan kinerja petugas Imigrasi itu bersama polisi diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 39 tahun 1999  tentang Hak Azasi Manusia pasal 1 ayat 6, dimana "Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku".

Menurut Ketua Umum LSM KAT-HAM (komite anti traffikig dan hak azasi manusia) Ilham Purba  sangat menyesalkan kinerja pihak kepolisian yang mana seorang ibu warga negara indonesia membuat laporan tindakan kriminal yang dilakukan oleh warga negara asing namun pihak kepolisian membola-bolakan pelaporan jubaidah mulai dari pos polisi di pelabuhan harbour bay diarahkan ke polsek batuampar, dari polsek batu ampar di tolak dan diarahkan kepolresta, pihak polresta menolak laporan karena jubaidah telah menerima uang 200 ribu tersebut, dan diarahkan lagi ke polsek KKP pelabuhan batam di sekupang.

Di polsek KKP pelabuhan kota batam laporan jubaidah di terima sabtu (05/05 jam 19.00 wib) dan langsung di BAP oleh Iwan dengan arahan kanit. namun sangat disayangkan bukti laporan pengaduan itu tidak bisa di terima jubaidah dengan alasan printer milik polisi itu rusak.

"bu laporan sudah kami terima, namun berhubung printer kita rusak, besok bukti pelaporan ini saya antar ke rumah ibu" ujar iwan selaku polisi yang melakukan penyidikan terhadap jubaidah.

Apakah polisi kita lebih memprioritaskan tindakan kriminal yang dilakukan oleh warga asing kepada warga negara indonesia yang telah memukul tulang rusuk ibu tersebut, sementara dari CCTV di verry tersebut mungkin pihak kepolisian kita tidak bisa memintanya untuk dilihat kembali untuk di jadikan barang bukti. mau kemanakah hukum kita ini di bawa bila mana tindakan kriminal yang akan dilaporkan seorang ibu jubaidah dilempar sana lempar sini oleh pihak kepolisian, ujar ketua umum LSM KAT-HAM kepada wartawan. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar