Kamis, 03 Mei 2012

POLDA KEPRI KEMBALIKAN BARANG BUKTI KE PEMILIK


barang bukti yang di kembalikan

Batam,-Barang-bukti (BB) sebuah lori tangki BBM ilegal milik PT Bintang Abadi Sukses yang diamankan oleh kepolisian resmob polda kepri di barelang tanggal 19/04 yang lalu, yang telah dilimpahkan ke mapolda kepri bagian reskrimsus kini dikembalikan kepada tersangka, seperti halnya pernyataan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepulauan Rau (Kepri), AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra yang menyebutkan bahwa penitipan barang bukti oleh polisi kepada pelaku atau tersangka tidak menyalahi aturan sama sekali, seperti dikutip di berita on-line batam today kamis(03/05)..

Peraturan Kapolri No 10 tahun 2010 tentang pengelolaan barang bukti (BB) bab V tentang prosedur pengelolaan barang bukti. pasal 15 dimana "Ketua Pengelolaan Barang Bukti bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keutuhan barang bukti baik secara kuantitas maupun kualitasnya".

Dengan demikian pengembalian barang bukti ini kepada pelaku yaitu PT Bintang Abadi Sukses selaku agen penyaluran solar industri yang diduga ilegal ini, pihak kepolisian polda kepri telah melanggar peraturan kapolri no 10 tahun 2010.

Pihak kepolisian polda kepri telah mengembalikan barang bukti (BB) berupa satu unit truk tangki beserta solar sebanyak 5.000 liter atau sebanyak 5 ton yang diserahkan oleh Subdit I Ditreskriimsus Polda Kepri kepada tersangka Ramires yang tak lain adalah sopir truk tangki bernomor polisi BP 9092 DA usai menjalani pemeriksaan  pada Sabtu (28/05/2012) kemarin.

Pada hal, pada saat pemerikasaan dijalan oleh pihak resmob polda kepri, jelas-jelas pelaku tidak bisa menunjukkan dokument-dokument-nya, hal ini PT Bintang Abadi Sukses telah melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 23 ayat 2 dimana pada BAB XI tentang ketentuan pidana pasal 53 huruf (b)  "pengangkutan sebagai mana dimaksud pada pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 millyar.

Terpisah saat wartawan Kat-Ham mengkonfirmasi kejadian ini kepada humas polda kepri lewat pesan singkat
"ya... setahu saya masih di periksa direskrimsus" ujar hartono selaku humas polda kepri kepada wartawan. saat di konfirmasi lagi tentang pengembalian Barang bukti (BB) tersebut kepada pemilik atau pelaku Hartono tidak menjawab. (marto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar