Rabu, 02 Mei 2012

PENGGEREBEKAN GUDANG BBM ILEGAL DI KAWASAN INDUSTRI SEKUPANG "DINGIN"


Batam- Banyak kasus yang belum terungkap di tangani pihak Polresta Batam Rempang Galang (Barelang), salah satu nya pada hari jumat (23/3) yang lalu pihak kepolisian telah berhasil menggerebek sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang berisi sekitar 15 ribu liter solar yang terletak di Tanjung Harapan, Sekupang, Batam. aksi para mafia ini tercium jajaran polisi setelah wakil ketua IPI menemukan langsung tempat penimbunan BBM itu dan langsung memberi informasi ke pada jajaran kepolisian polresta barelang lewat anggota buru sergap (buser) “Oloan Silaban”. Buser oloan silaban tidak tinggal diam dengan informasi dari wakil ketua III IPI tersebut dan langsung menindaklanjuti keTKP (tempat kejadian perkara) dan terjadi Penggerebekan.

Namun sangat disayangkan kasus ini belum ada tindaklanjutnya hingga saat ini, saat wartawan Kat-Ham mencoba mengkonfirmasi ke pihak kepolisian Polresta Barelang lewat pesan singkat.

 "Maaf pak, kalau bapak berkenan bisa hubungi saya saja" ujar kanit VI Syarifuddin berpangkat kapten itu lewat pesan singkatnya kepada wartawan Kat-Ham.

Pada waktu penggerebekan kepala Unit Buru Segap Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Iptu Andi Sophian, Jumat (23/3) mengatakan solar tersebut ditampung dalam 22 drum berkapasitas 205 liter, 19 jerigen berkapasitas 35 liter serta tujuh tangki masing-masing 1.000 liter. “Sebagian dibeli dari nelayan, Solar itu adalah solar bersubsidi dan dibeli seharga Rp 6000; per liter dengan selisih Rp1.500; dari harga subsidi dan Barang bukti sudah kami amankan berikut dengan (DH) David Markus Haloho (29) pemilik gudang dan DR yang diduga anak buahnya. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan” ujar Andi Sophian kepada wartawan.

Dalam hal ini David Markus Haloho sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 pasal 23 yang merupakan tindak pidana yang tidak memiliki ijin penyimpanan, niaga dengan pidana kurungan 3 tahun dan denda paling tinggi 30 millyar.

Aston panjaitan selaku ketua IPI (ikatan Pemuda Indonesia) kecewa terhadap kinerja kepolisian polresta barelang yang hingga saat ini belum bisa mengungkap kasus ini agar diproses secara hukum sampai kemeja hijau, apalagi asal bbm yang disimpan itu berasal dari bbm subsidi. jikalau kasus ini tidak di ungkap maka para mafia BBM itu tidak akan bisa di berantas yang selalu merugikan masyarakat.

Terpisah saat wartawan Kat-Ham mencoba mengkonfirmasikan kasus ini kepada orang nomor satu di polresta barelang kombes Karyoto lewat pesan singkat (SMS), namun sangat disayangkan hingga berita ini diturunkan jawaban dari pesan singkat wartawan Kat-Ham itu tidak mendapat balasan maupun jawaban yang pasti dari kombes Karyoto. (marto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar