BATAM,– Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen untuk membenahi
Pedagang Kaki Lima (PK5) di kawasan Jodoh Boulevard. Wakil Walikota
Batam, Rudi kembali meninjau kawasan tersebut, Senin (3/12).
Rudi
menjelaskan, penataan PK5 tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) nomor 41 tahun 2012. “Dalam Permendagri
disebutkan SKPD yang membidangi melakukan pendataan yang meliputi
identitas PK5, jenis usaha, lokasi, bidang usaha dan modal usaha,”
katanya.
Rudi menjelaskan, data-data tersebut digunakan sebagai dasar untuk penataan dan pemberdayaan PK5.
“Pemko
Batam akan menjadikan Jodoh Boulevard ini sebagai ruang terbuka hijau
dan taman kota, penataan PK5 ini sebagai salah satu langkah mewujudkan
hal tersebut,” imbuhnya.
Seperti yang sudah direncanakan
sebelumnya, Pemko Batam bersama pihak swasta telah selesai membangun
sekitar 200 unit kios permanen disepanjang jalan tanpa menutup drainase
yang ada. Dan saat ini kios-kios tersebut sebagian telah di pergunakan
oleh pedagang kaki lima. Hal ini sesuai dengan rencana penataan yang
tetap akan memfasilitasi para pedagang agar tetap dapat berjualan tapi
sekaligus melakukan penataan, hingga lebih tertata tapi dengan tidak
menutup akses jalan.
“Sehingga pedagang maupun pengunjung akan merasa nyaman,” ujar Rudi.
Lebih
lanjut Wawako mengatakan bahwa nantinya juga akan dilakukan pembenahan
sarana yang rusak dan pengecatan ruko-ruko yang tampak kumuh di daerah
Jodoh dan Nagoya. Sehingga keseluruhan penataan ulang ini akan
menjadikan keberadaan Jodoh Boulevard dan Nagoya menjadi
lebih rapi indah serta mendukung Batam sebagai Kota tujuan wisata.
“Dengan penataan kembali para pedagang dan juga membuka akses jalur transportasi
diharapkan kita bisa mengembalikan keindahan wilayah Jodoh seperti dahulu", tutup Rudi.(marto)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar