BATAM,— Ratusan pekerja dari lima perusahaan mendatangi Kantor Dinas
Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang, Senin (3/12) pagi. Mereka meminta
revisi nota dinas terhadap masalah yang dihadapi pekerja di lima
perusahaan tersebut terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau
sistem kontrak, kemudian outsourcing, dan PHK massal.
Kelima
perusahaan yang dimaksud yaitu PT Unisem, PT Sumitomo Wiring Systems
Batam Indonesia (SBI), PT Sun Creation Indonesia (SCI), Drydocks Nan
Indah, dan PT Bintan Bersatu Apparel (BBA).
"Untuk Drydocks,
Sumitomo, SCI, dan BBA itu masalahnya terkait outsourcing dan PKWT.
Perusahaan melanggar Pasal 59 Undang-undang 13/2003. Pekerjaan yang
sifatnya tetap, tidak boleh di-outsourcing-kan. Tapi ini yang dilakukan
perusahaan," kata Sekretaris Garda Metal sekaligus
karyawan PT Unisem, Zainal Arifin.
Menurut Zainal, kedatangannya
ke Disnaker bersama rekan-rekannya dilakukan untuk menuntut hak atas
PHK sepihak yang dilakukan PT Unisem. Ada sebanyak 272 karyawan PT
Unisem yang mengalami PHK secara sepihak.
Sementara berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 19 tahun 2011, pengusaha dilarang
mem-PHK karyawan dengan alasan efisiensi. PHK terhadap karyawan bisa
dilakukan jika perusahaan tutup total.
“Jelas mereka sudah
mengangkangi putusan hukum tertinggi di republik ini. Kami menuntut
Disnaker menindak tegas perusahaan,” katanya.
Begitupun dengan
sistem outsourcing yang terus disuarakan para buruh di Batam dalam
aksi-aksi demo sebelumnya. Namun kenyataan di lapangan, tidak ada
tindakan tegas dari Disnaker maupun Pemerintah Kota Batam untuk
menertibkan perusahaan outsourcing yang menyalahi aturan.
Keberadaan
perusahaan outsourcing dengan upah murahnya ini semakin merugikan
para buruh di Kota Batam. Bekerja di perusahaan outsourcing, terutama
di galangan kapal, karyawan tidak pernah berstatus sebagai karyawan
tetap. Hanya dikontrak setiap enam bulan sekali atau jangka waktu
tertentu dan disambung kembali dengan kontrak baru. Begitu seterusnya,
hingga beberapa tahun mereka lalui.
“Saya enam tahun bekerja,
namun statusnya tetap kontrak. Setiap enam bulan sekali, tanda tangan
kontrak baru,” ungkap Amin, salah seorang pekerja.
Sedangkan di
PT Unisem, terkait PHK massal yang diberlakukan terhadap 272 pekerja
dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi. Menurutnya hal ini
melanggar Putusan MK nomor 19 tahun 2011 yang isinya menyatakan
pengusaha dilarang mem-PHK karyawan dengan alasan efisiensi kecuali
perusahaan tutup total.
Mereka meminta agar dipekerjakan kembali karena yang di-PHK itu merupakan karyawan permanen seluruhnya.
Padahal
seharusnya sesuai Surat Edaran Menakertrans, ada tujuh
syarat perusahaan boleh PHK karyawan permanen. Di antaranya yaitu
ekspatriat harus dikurangi, pekerja kontrak tak ada lagi, lembur
ditiadakan, tunjangan karyawan level atas sudah dikurangi. Dan
menurutnya, hal ini belum dilaksanakan oleh PT Unisem. Terlihat dari
masih banyaknya jumlah pekerja kontrak, masih ada pekerja ekspatriat,
dan lembur masih berjalan.
"Kami ini sudah sejak bulan Februari
diskors. Yang kami minta adalah penetapan pelanggaran. Dan ini cukup
dikeluarkan pengawas Disnaker. Tak perlu ke PHI. Kami sudah minta sejak
25 Oktober lalu. Sudah sebulan lebih. Kalau alasan jumlah personil
pengawas kurang, sekarang sudah 20 orang. Kami akan tunggu sampai nota
dinas keluar," tegas Zainal. (marto)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar