Senin, 03 Desember 2012

BURUH DEMO DISNAKER TOLAK PHK SEPIHAK

BATAM,— Ratusan pekerja dari lima perusahaan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang, Senin (3/12) pagi.  Mereka meminta  revisi nota dinas terhadap masalah yang dihadapi pekerja di lima perusahaan tersebut terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sistem kontrak, kemudian outsourcing, dan PHK massal.

Kelima perusahaan yang dimaksud yaitu PT Unisem, PT Sumitomo Wiring Systems Batam Indonesia (SBI), PT Sun Creation Indonesia (SCI), Drydocks Nan Indah, dan PT Bintan Bersatu Apparel (BBA).

"Untuk Drydocks, Sumitomo, SCI, dan BBA itu masalahnya terkait outsourcing dan PKWT. Perusahaan melanggar Pasal 59 Undang-undang 13/2003. Pekerjaan yang sifatnya tetap, tidak boleh di-outsourcing-kan. Tapi ini yang dilakukan perusahaan," kata Sekretaris Garda Metal sekaligus karyawan PT Unisem, Zainal Arifin.

Menurut Zainal, kedatangannya ke Disnaker bersama rekan-rekannya dilakukan untuk menuntut hak atas PHK sepihak yang dilakukan PT Unisem. Ada sebanyak 272 karyawan PT Unisem yang mengalami PHK secara sepihak.

Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 19 tahun 2011, pengusaha dilarang mem-PHK karyawan dengan alasan efisiensi. PHK terhadap karyawan bisa dilakukan jika perusahaan tutup total.

“Jelas mereka sudah mengangkangi putusan hukum tertinggi di republik ini. Kami menuntut Disnaker menindak tegas perusahaan,” katanya.

Begitupun dengan sistem outsourcing yang terus disuarakan para buruh di Batam dalam aksi-aksi demo sebelumnya. Namun kenyataan di lapangan, tidak ada tindakan tegas dari Disnaker maupun Pemerintah Kota Batam untuk menertibkan perusahaan outsourcing yang menyalahi aturan.
Keberadaan perusahaan outsourcing dengan upah murahnya ini semakin merugikan para buruh di Kota Batam. Bekerja di perusahaan outsourcing, terutama di galangan kapal, karyawan tidak pernah berstatus sebagai karyawan tetap. Hanya dikontrak setiap enam bulan sekali atau jangka waktu tertentu dan disambung kembali dengan kontrak baru. Begitu seterusnya, hingga beberapa tahun mereka lalui.

“Saya enam tahun bekerja, namun statusnya tetap kontrak. Setiap enam bulan sekali, tanda tangan kontrak baru,” ungkap Amin, salah seorang pekerja.

Sedangkan di PT Unisem,  terkait PHK massal yang diberlakukan terhadap 272 pekerja dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi. Menurutnya hal ini melanggar Putusan MK nomor 19 tahun 2011 yang isinya menyatakan pengusaha dilarang mem-PHK karyawan dengan alasan efisiensi kecuali perusahaan tutup total.

Mereka meminta agar dipekerjakan kembali karena yang di-PHK itu merupakan karyawan permanen seluruhnya.

Padahal seharusnya sesuai Surat Edaran Menakertrans, ada tujuh syarat perusahaan boleh PHK karyawan permanen. Di antaranya yaitu ekspatriat harus dikurangi, pekerja kontrak tak ada lagi, lembur ditiadakan, tunjangan karyawan level atas sudah dikurangi. Dan menurutnya, hal ini belum dilaksanakan oleh PT Unisem. Terlihat dari masih banyaknya jumlah pekerja kontrak, masih ada pekerja ekspatriat, dan lembur masih berjalan.

"Kami ini sudah sejak bulan Februari diskors. Yang kami minta adalah penetapan pelanggaran. Dan ini cukup dikeluarkan pengawas Disnaker. Tak perlu ke PHI. Kami sudah minta sejak 25 Oktober lalu. Sudah sebulan lebih. Kalau alasan jumlah personil pengawas kurang, sekarang sudah 20 orang. Kami akan tunggu sampai nota dinas keluar," tegas Zainal. (marto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar