Minggu, 06 Mei 2012

LAPORAN MASYARAKAT DI PERSULIT PIHAK KEPOLISIAN


Jubaidah saat melapor ke KKP pelabuhan batam

Batam,- Tindakan kriminalitas kembali terjadi di pelabuhan khusus verry penyeberangan wisatawan harbourbay dan sangat tidak masuk akal jika petugas penegak hukum tidak mengetahui tentang hak azasi manusia (HAM).

Di pelabuhan khusus verry harbour bay  telah terjadi tindakan kriminal yang merupakan pelanggaran HAM. Seorang warga negara asing Lawe (40) telah melakukan tindakan kriminal terhadap seorang ibu Jubaidah (52) di dalam kapal very master 9  (jumat 04/05) sekitar pukul 17.00 wib.

Jubaidah balik dari singapore menaiki verry master 9 yang satu kapal dengan Lawe. kapal berangkat dari singapore jam 16.00 wib dan tiba di pelabuhan verry harbourbay sekitar jam 17.00 wib. pada saat KM Master 9 berlabuh di pelabuhan harbour bay, penumpang bergegas mau turun ke daratan kota batam.

pada saat Jubaidah mau mengambil tas miliknya yang tertindih oleh tas milik warga asing (Lawe) tersebut, jubaidah mencoba menggeser tas Lawe untuk mempermudah jubaidah meraih tas miliknya. pada saat jubaidah mau menarik tas miliknya tiba-tiba Lawe yang datang dari belakangnya langsung melepaskan tinjunya tepat di tulang rusuk sebelah kiri jubaidah. lantas Jubaidah tersentak dan bangun sambil menangis karena sakit akibat pukulan Lawe yang mendarat di tulang rusuk jubaidah.

Jubaidah menahan sakit sembari meneteskan air mata keluar dari kapal, setelah di luar kapal jubaidah melihat seorang polisi berjalan disekitar pelabuhan harbourbay, dan melaporkan,

"pak polisi....pak polisi saya di pukul bule" ujar jubaidah sambil nangis, namun jubaidah tidak mendapatkan respon dari pihak polisi yang berjaga di pelabuhan itu, "mana aku tau itu" ujar sang polisi menjawab aduan ibu tua tersebut.

Dengan tidak adanya respon polisi tersebut jubaidah melanjutkan perjalananya menuju kantor imigrasi yang ada di pelabuhan itu untuk melakukan cap

kolling Visa.

"kenapa bu nangis" tanya salah satu petugas imigrasi (Indra.B) "saya di pukul bule pak" jawab jubaidah sambil nangis. Indra langsung membawa jubaidah ke ruang kerjanya bersama Lawe. diruang kerja indra istri si bule memberikan uang urut sebesar 200 ribu kepada jubaidah, namun jubaidah tidak mau menerima uang tersebut. setelah cop visa selesai jubaidah di bujuk petugas imigrasi dan polisi tersebut untuk mengambil uang 200 ribu itu yang sudah di letakkan di atas meja keimigrasian.

"ambillah bu uangnya itu untuk biaya urut, ini pak polisi dan imigrasi sebagai saksinya" bujuk rayu petugas itu kepada jubaidah.

dengan rayuan itu, ibu tua yang sudah berusia 52 tahun itu mengambil uang tersebut. dan pulang kerumah. sesampainya di rumah jubaidah mengeluh kesakitan akibat pukulan bule itu, "sakit siniku nak... tadi aku ti tinju orang bule di kapal" ujar jubaidah kepada anaknya.

Anak ibu itu tidak terima melihat ibunya yang selalu merintih kesakitan di rumah dan langsung membawa jubaidah langsung berobat ke RS Budi Kemuliaan. dengan membawa hasil visum dari rumah sakit jubaidah dan anaknya langsung membuat laporan pengaduan (LP) ke pihak polisi di pelabuhan harbourbay.

Namun sangat disayangkan kinerja petugas Imigrasi itu bersama polisi diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 39 tahun 1999  tentang Hak Azasi Manusia pasal 1 ayat 6, dimana "Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku".

Menurut Ketua Umum LSM KAT-HAM (komite anti traffikig dan hak azasi manusia) Ilham Purba  sangat menyesalkan kinerja pihak kepolisian yang mana seorang ibu warga negara indonesia membuat laporan tindakan kriminal yang dilakukan oleh warga negara asing namun pihak kepolisian membola-bolakan pelaporan jubaidah mulai dari pos polisi di pelabuhan harbour bay diarahkan ke polsek batuampar, dari polsek batu ampar di tolak dan diarahkan kepolresta, pihak polresta menolak laporan karena jubaidah telah menerima uang 200 ribu tersebut, dan diarahkan lagi ke polsek KKP pelabuhan batam di sekupang.

Di polsek KKP pelabuhan kota batam laporan jubaidah di terima sabtu (05/05 jam 19.00 wib) dan langsung di BAP oleh Iwan dengan arahan kanit. namun sangat disayangkan bukti laporan pengaduan itu tidak bisa di terima jubaidah dengan alasan printer milik polisi itu rusak.

"bu laporan sudah kami terima, namun berhubung printer kita rusak, besok bukti pelaporan ini saya antar ke rumah ibu" ujar iwan selaku polisi yang melakukan penyidikan terhadap jubaidah.

Apakah polisi kita lebih memprioritaskan tindakan kriminal yang dilakukan oleh warga asing kepada warga negara indonesia yang telah memukul tulang rusuk ibu tersebut, sementara dari CCTV di verry tersebut mungkin pihak kepolisian kita tidak bisa memintanya untuk dilihat kembali untuk di jadikan barang bukti. mau kemanakah hukum kita ini di bawa bila mana tindakan kriminal yang akan dilaporkan seorang ibu jubaidah dilempar sana lempar sini oleh pihak kepolisian, ujar ketua umum LSM KAT-HAM kepada wartawan. (red)

Jumat, 04 Mei 2012

FASUM KOTA BATAM BANYAK YANG DIALIH FUNGSIKAN


salah satu fasum yang dialih fungsikan pengusaha kota batam

Batam,-Sangat santer menjadi perbincangan dikalangan masyarakat kota Batam mengenai kebijakan pengalih fungsian fasilitas umum (Fasum) kota batam yang dilakukan oleh para pengusaha.

Fasum (fasilitas umum) yang berada di bilangan nagoya kecamatan lubuk baja di duga beralih fungsi menjadi hak milik pengusaha. Hal ini menjadi sorotan tajam oleh lembaga sosial masyarakat (LSM KAT-HAM).

Kepada media ini, Ilham Purba  selaku ketua LSM KAT-HAM mengungkapkan, bahwa ada beberapa Fasum dikota Batam yang sudah beralih fungsi, contohnya di beberapa titik di bilangan nagoya dalam tata ruang kota Batam yang merupakan fasum, anehnya saat ini beberapa fasum tersebut sudah di alih fungsikan jadi tempat usaha bahkan telah di bangun dengan megah. ”apakah pelepasan fasum tersebut sudah di setujui oleh DPRD kota Batam, kalau kita lihat lanjut Ilham purba aturan untuk fasum menjadi hak milik perorangan ataupun pengusaha haruslah melalui persetujuan Dewan, dan ini tidak boleh seenaknya saja menghapus fasum, Selain itu apabila semua fasum sudah beralih fungsi siapa yang akan bertanggung jawab,”jelasnya.

Untuk itu Ilham Purba berharap kepada instansi terkait agar segera menindak lanjuti pengalih fungsian Fasum yang ada dikota Batam ini, yang di perkirakan asset tersebut masuk ke kantong pribadi pejabat, yang pada akhirnya kepentingan umum terabaikan,”pungkasnya.(marto).

Kamis, 03 Mei 2012

POLDA KEPRI KEMBALIKAN BARANG BUKTI KE PEMILIK


barang bukti yang di kembalikan

Batam,-Barang-bukti (BB) sebuah lori tangki BBM ilegal milik PT Bintang Abadi Sukses yang diamankan oleh kepolisian resmob polda kepri di barelang tanggal 19/04 yang lalu, yang telah dilimpahkan ke mapolda kepri bagian reskrimsus kini dikembalikan kepada tersangka, seperti halnya pernyataan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepulauan Rau (Kepri), AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra yang menyebutkan bahwa penitipan barang bukti oleh polisi kepada pelaku atau tersangka tidak menyalahi aturan sama sekali, seperti dikutip di berita on-line batam today kamis(03/05)..

Peraturan Kapolri No 10 tahun 2010 tentang pengelolaan barang bukti (BB) bab V tentang prosedur pengelolaan barang bukti. pasal 15 dimana "Ketua Pengelolaan Barang Bukti bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keutuhan barang bukti baik secara kuantitas maupun kualitasnya".

Dengan demikian pengembalian barang bukti ini kepada pelaku yaitu PT Bintang Abadi Sukses selaku agen penyaluran solar industri yang diduga ilegal ini, pihak kepolisian polda kepri telah melanggar peraturan kapolri no 10 tahun 2010.

Pihak kepolisian polda kepri telah mengembalikan barang bukti (BB) berupa satu unit truk tangki beserta solar sebanyak 5.000 liter atau sebanyak 5 ton yang diserahkan oleh Subdit I Ditreskriimsus Polda Kepri kepada tersangka Ramires yang tak lain adalah sopir truk tangki bernomor polisi BP 9092 DA usai menjalani pemeriksaan  pada Sabtu (28/05/2012) kemarin.

Pada hal, pada saat pemerikasaan dijalan oleh pihak resmob polda kepri, jelas-jelas pelaku tidak bisa menunjukkan dokument-dokument-nya, hal ini PT Bintang Abadi Sukses telah melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 23 ayat 2 dimana pada BAB XI tentang ketentuan pidana pasal 53 huruf (b)  "pengangkutan sebagai mana dimaksud pada pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 millyar.

Terpisah saat wartawan Kat-Ham mengkonfirmasi kejadian ini kepada humas polda kepri lewat pesan singkat
"ya... setahu saya masih di periksa direskrimsus" ujar hartono selaku humas polda kepri kepada wartawan. saat di konfirmasi lagi tentang pengembalian Barang bukti (BB) tersebut kepada pemilik atau pelaku Hartono tidak menjawab. (marto)

Rabu, 02 Mei 2012

PENGGEREBEKAN GUDANG BBM ILEGAL DI KAWASAN INDUSTRI SEKUPANG "DINGIN"


Batam- Banyak kasus yang belum terungkap di tangani pihak Polresta Batam Rempang Galang (Barelang), salah satu nya pada hari jumat (23/3) yang lalu pihak kepolisian telah berhasil menggerebek sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang berisi sekitar 15 ribu liter solar yang terletak di Tanjung Harapan, Sekupang, Batam. aksi para mafia ini tercium jajaran polisi setelah wakil ketua IPI menemukan langsung tempat penimbunan BBM itu dan langsung memberi informasi ke pada jajaran kepolisian polresta barelang lewat anggota buru sergap (buser) “Oloan Silaban”. Buser oloan silaban tidak tinggal diam dengan informasi dari wakil ketua III IPI tersebut dan langsung menindaklanjuti keTKP (tempat kejadian perkara) dan terjadi Penggerebekan.

Namun sangat disayangkan kasus ini belum ada tindaklanjutnya hingga saat ini, saat wartawan Kat-Ham mencoba mengkonfirmasi ke pihak kepolisian Polresta Barelang lewat pesan singkat.

 "Maaf pak, kalau bapak berkenan bisa hubungi saya saja" ujar kanit VI Syarifuddin berpangkat kapten itu lewat pesan singkatnya kepada wartawan Kat-Ham.

Pada waktu penggerebekan kepala Unit Buru Segap Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Iptu Andi Sophian, Jumat (23/3) mengatakan solar tersebut ditampung dalam 22 drum berkapasitas 205 liter, 19 jerigen berkapasitas 35 liter serta tujuh tangki masing-masing 1.000 liter. “Sebagian dibeli dari nelayan, Solar itu adalah solar bersubsidi dan dibeli seharga Rp 6000; per liter dengan selisih Rp1.500; dari harga subsidi dan Barang bukti sudah kami amankan berikut dengan (DH) David Markus Haloho (29) pemilik gudang dan DR yang diduga anak buahnya. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan” ujar Andi Sophian kepada wartawan.

Dalam hal ini David Markus Haloho sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 pasal 23 yang merupakan tindak pidana yang tidak memiliki ijin penyimpanan, niaga dengan pidana kurungan 3 tahun dan denda paling tinggi 30 millyar.

Aston panjaitan selaku ketua IPI (ikatan Pemuda Indonesia) kecewa terhadap kinerja kepolisian polresta barelang yang hingga saat ini belum bisa mengungkap kasus ini agar diproses secara hukum sampai kemeja hijau, apalagi asal bbm yang disimpan itu berasal dari bbm subsidi. jikalau kasus ini tidak di ungkap maka para mafia BBM itu tidak akan bisa di berantas yang selalu merugikan masyarakat.

Terpisah saat wartawan Kat-Ham mencoba mengkonfirmasikan kasus ini kepada orang nomor satu di polresta barelang kombes Karyoto lewat pesan singkat (SMS), namun sangat disayangkan hingga berita ini diturunkan jawaban dari pesan singkat wartawan Kat-Ham itu tidak mendapat balasan maupun jawaban yang pasti dari kombes Karyoto. (marto)

BURUH KOTA BATAM DEMO SAAT HARI BURUH SEDUNIA


RIBUAN BURUH DEMO KE KANTOR WALIKOTA BATAM

ribuan buruh kota batam demo di halaman pemko batam 
Batam, - Ribuan buruh kota Batam turun ke jalan melakukan aksi dalam rangka Hari Buruh Sedunia. para buruh yang tergabung dari SPSI,SPMI dan SBSI melakukan long march dari Simpang Kabil hingga ke Kantor Pemko Batam, Batam Centre, (Selasa 1/5).


Para buruh batam ini melakukan aksi jalan kaki menuju ke Pemko Batam dan DPRD kota batam.  Selain memperingati hari buruh sedunia, buruh juga melakukan orasi secara bergantian menyuarakan kepentingan buruh secara umum dan kebutuhan buruh di Batam yang masih jauh dari kesejahteraan para buruh di kota batam.

Dalam aksi damai para kaum buruh kali ini menyatakan sikapnya kepada pemerintah kota batam dan DPRD kota batam untuk menyikapi kondisi pekerja pada saat ini yang masih dalam kesengsaraan. para buruh menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan DPRD. Pertama, meminta pemerintah segera menjalankan program jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat indonesia di jalankan pada tanggal 1 Juli 2014 melalui BPJS. Kedua, menolak politik upah murah dengan merevisi KEPMEN 17/2005- tentang komponen KHL yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak pekerja saat ini. Ketiga, para buruh kota batam meminta untuk menghapuskan sistem outsorcing yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No 13 tahun 2003. keempat meminta pemerintah dan DPRD kota batam agar PERDA ketenagakerjaan pro pekerja atau buruh kota batam. dan yang terakhir para buruh meminta walikota batam Ahmat Dahlan untuk mendorong Dewan Pengupahan Kota Batam untuk merumuskan UPAH KELOMPOK USAHA dimulai tahun 2012 sesuai dengan rekomendasi Wali Kota BAtam No: 830/561/XII/2011.

Di tengah aksi demontrasi ini, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Wakil Wali Kota Rudi didampingi Ketua DPRD Batam Surya Sardi dan Wakil Ketua I DPRD Ruslan Kasbulatov beserta sejumlah anggota DPRD dan pejabat pemerintah kota batam lainnya menggelar pertemuan dengan para pimpinan serikat pekerja di halaman pintu masuk kantor pemerintah kota batam.

Aksi demontrasi para buruh ini, di bawah penjagaan ketat ratusan personil keamanan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI. Ribuan buruh ini melakukan aksi unjuk rasa dengan berorasi di depan gerbang kantor wali kota, yang sebelumnya sudah dipasang kawat berduri mengelilingi bagian luar depan gedung pemko batam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti demo penuntutan upah minimum karyawan (UMK) beberapa bulan kemarin.

Walikota batam  Ahmad Dahlan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya langsung dari Kemenakertrans Muhaimin Iskandar yang berkunjung ke Batam bersama Presiden pekan lalu, BPJS akan diberlakukan efektif mulai 2014 mendatang. dan program ini saat ini lagi di bahas oleh Kemenakertrans untuk menyusun aturan teknis pelaksanaan BPJS tersebut.

"Kemarin pemerintah sudah pemperhatikan gaji pegawai negeri yang masih rendah dan sudah diterapkan. sekarang sudah tiba saatnya pemerintah memperhatikan upah para karyawan agar karyawan atau buruh itu lebih sejahtra" ujar Dahlan kepada para perwakilan aliansi pekerja tersebut.

Sedangkan masalah perusahaan outsoursing, Dahlan mengatakan belum ada aturan dari pemerintah pusat untuk melarang kegiatan outsourcing. cuman dalam pengawasannya saja yang perlu ditingkatkan karena pelaksanaannya selama ini banyak yang merugikan pekerja. Karena itu dia berjanji akan mendesak Kemenakertrans untuk mengeluarkan kebijakan outsourcing karena dalam kunjungannya ke Batam, Kemenakertrans sudah berjanji akan menerbitkan peraturan teknis pelaksanaan kegiatan outsourcing selambatnya Agustus 2012.

Untuk menyelesaikan segala bentuk permasalahan para kaum buruh walikota batam Ahmad Dahlan berjanji akan mempersiapkannya dengan menggelar pertemuan rutin dengan para pimpinan serikat pekerja sekali dalam dua bulan terhitung dari tanggal 1 mei 2012 ini, ujar Dahlan selaku walikota batam. Dahlan juga mengatakan akan memanggil berbagai pihak terkait untuk mempersiapkan pembahasan upah sektoral tersebut, khususnya mengenai mekanisme survei paling lambat hari jumat tanggal 04/05. Untuk masalah Ranperda Ketenagakerjaan walikota batam mendukung penuh penerbitan aturan tersebut yang saat ini masih dalam pembahasan DPRD Batam.

Diluar kelima sikap aliansi pekerja ini, para buruh juga meminta kado kepada pemerintah agar 1 mei itu ditetapkan sebagai hari libur nasional. dan untuk permasalahan ini walikota berjanji akan mengusulkan hal itu kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.

Setelah walikota batam dan DPRD kota batam menjamu para buruh itu dengan menjawab pernyataan sikap para buruh tersebut, ribuan buruh kota batam ini membubarkan diri dari depan gedung pemko batam. aksi ini berjalan secara tertib dan kondusif. (marto)