perlu disikapi oleh pemerintah. listrik kan milik negara dan akan diberikan untuk penerangan
kepada masyarakyat. di batam pln batam mengadakan uji coba listrik curah terhadap masyarakat
miskin yang di setarakan atau bisa dibilang diatas harga gol bisnis. ruko aja tarifnya 1500/kwh, akan tetapi untuk rumah liar (ruli) pln memberi harga 1530/kwh, pada hal yang tinggal di ruli ini semuanya masyarakat susah. dengan pendistribusian arus listrik ke rumah liar yang disebut listrik curah ini telah menginjak-injak masyarakat lemah. pemasangan pln curah ini memakan biaya Rp.1.500.000 per pintu per 2-4 amper dan yang hanya memakai tiang dari batang pohon apa adanya yang mudah lapuk. sekitar 3000 kk masyarakat miskin dibatam yang terjebak dalam penipuan ini. jika tiang itu nanti tumbang bisa-bisa mengakibatkan kebakaran lalu siapa yang bertanggung jawab, ujar ibu-ibu masyarakat rumah liar tersebut.
pln menjalin kerjasama terhadap pengusaha yang tidak memiliki ijin dari pemerintah. pada hal listrik kan punya negara ko sembarangan di perjualbelikan tanpa ijin dari pemerintah kota. pln batam sangat berhati biadap mengadakan uji coba listrik curah sementara terhadap masyarakat miskin yang tidak bisa berbuat apa-apa. namun uji coba sementara ini kita tidak tau sampai kapan, hingga kini uji coba ini sudah berjalan lebih setahun, apakah ini yang disebut sifat sementara? coba dulu pln buat sama pengusaha berani tak ujar salah satu warga yang tidak mau namanya disebutkan.
terpisah wartawan saat konfirmasi ke pln sampaikapan ujicoba itu diberlakukan? "dalam surat perjanjian jual beli kita tak ada istilah uji coba" ujar agus selaku humas PLN kota batam. PLN batam hanya butuh uang nya saja, tidak perduli sama masyarakat miskin, pendirian pengelola listrik curah dan pln perlu di audit sebab diduga ini adalah usaha yang ilegal. jangan masyarakat miskin yang di buat menjadi bahan uji coba korupsinya. seperti yang terjadi di baloi kolam pln kota batam menjalin kerja sama kepada koperasi perjuangan rakyat (KOPERA) yang tidak ada ijin perdagangan arus listriknya. kopera telah menjual masyarakat baloi kolam kepada pihak pln dengan membuat namanya perjungan rakyat baloi kolam, namun
kenyataanya dilapangan kopera ini menindas masyarakatnya.
dilain kesempatan wartawan mendengar keluhan masyarakat baloi kolam terkait pelayanan kopera tersebut. pihak kopera tidak melihat keadaan dan kondisi masyarakatnya terlambat bayar langsung di putus. dan untuk menyambung kembali pihak kopera meminta untuk melunasi tagihan listriknya ditambah dengan denda dan upah bagi teknisinya yang akan menyambung. "ah....pening kepala nengok ulah para pengelola kopera ini, uda usahanya tidak resmi alias ilegal, semena-mena lagi terhadap masyarakat tanpa melihat kondisi masyarakatnya, padahal mereka membawa-bawa nama masyarakat" ujar salah satu warga yang tidak mau namanya disebutkan.
kepada pihak terkait di minta untuk mengaudit kinerja kopera dan pln kota batam kemana masuknya dana itu, kepada siapa kopera bayar pajak usahanya. apakah pln yang mengutip pajakdari kopera tersebut atau hanya untuk kantong sendiri? lantas bagaimana kejelasan usaha kopera ini, ujar bapak dua anak ini kepada wartawan. dinas perindustrian dan perdagangan (DISPERINDAG) kota batam Ahmad hijaji mengatakan bahwa pemerintah kota (PEMKO) batam tidak pernah mengeluarkan ijin kepada kopera karena belum ada
ijin resmi dari pemilik lahan tersebut. pihak kopera melakukan itu hanya dengan kebijakan mereka bersama dengan pln batam. di duga pln kota batam telah melakukan kesalahan penjualanlistrik kepada pengusaha yang tidak mempunyai ijin tersebut, dugaan pln mendapat pelicin dari pengusaha ilegal ini.
saat wartawan mengkonfirmasi kembali kejadian ini kepada pihak pln AGUS SUBAKTI sebagai bagian humas mengatakan bahwa pln kota batam hanya melakukan penjualan listrik saja, untuk masalah ijin itu kami tidak mau tau ujar agus kepada wartawan, pln hanya mau uangnya saja yang penting listriknya laku. ujarnya dari balik telepon genggamnya kepada wartawan. lantas kenapa tidak semua daerah di kota batam ini dialiri arus listrik, banyak pengusaha yang mau mengelola penjualan listrik ini kalau memang bisa tanpa ijin. kan yang penting listriknya laku.
dengan menggunakan golongan diatas bisnis kepada masyarakat miskin melalui uji coba sistem curah pln dan kopera meraup untung yang sangat besar. masyarakat baloi kolam meminta kepada pihak terkait untuk menangani permasalahan ini, yang telah merugikan negara dengan memperdagangkan arus listrik tanpa ijin perdagangan, juga penyelewengan pajak, sebab listrik itu milik negara. PLN dan KOPERA telah melanggar UU Perlindungan Konsumen.(martohonan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar